Kota Bima, NTB (25 Desember 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FN diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi yang akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. dan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera melakukan upaya paksa di rumah sdri. FN,” jelasnya.
Dalam proses penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 6 (enam) bungkus disimpan dalam plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus disimpan di dalam dompet kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet sendok, 1 plastik putih, 1 dompet kecil, 1 timbangan, 1 batang rokok jenis Raptor, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diinterogasi, sdri. FN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sdri. SI, yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP kedua di rumah sdri. SI. Namun, setibanya di lokasi, terduga sdri. SI tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci.
Saat ini, terduga pelaku FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.