Berita  

Satresnarkoba Tangkap Perantara Sabu di Senteluk Batulayar

Pengedar Sabu Ditangkap di Batulayar, Polisi Ungkap Jaringan Lokal

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan wisata Senggigi. Seorang pria berinisial DG alias Dadang (24) diringkus pada Jumat (9/5/2025).

Bertempat di Jalan Raya Senggigi, tepatnya di depan Kantor Desa Batulayar, Dusun Teloke, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk memvalidasi informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Akurat

Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan bahwa area di sekitar depan Kantor Desa Batulayar kerap menjadi titik transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., segera merancang strategi penangkapan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (21/6/2025).

Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, yang kemudian diketahui berinisial DG.

Setelah berhasil diamankan, aparat kepolisian segera mencari saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus rokok merek Humer berwarna putih.

Di dalamnya, ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi 5 (lima) poket klip plastik transparan, yang masing-masing poketnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Total berat keseluruhan barang bukti sabu adalah 1,358 gram bruto dan 0,191 gram netto. Selain sabu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merek Infinix Smart 6 Plus berwarna ungu metalik dengan soft case hitam cokelat, beserta satu kartu SIM XL dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DG alias Dadang, yang beralamat di Dusun Puncang Lendang, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang beralamat di BTN Pesona Kayangan, Desa Sandik.

“Tersangka DG mengakui bahwa ia menjadi perantara jual beli atau menjualkan sabu milik saudara Y. Dari setiap penjualan, DG mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk dikonsumsi dan uang rokok,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan rincian modus operandi pelaku.

DG menjual sabu milik Y tersebut seharga Rp 100.000 per poket. Pengakuan DG juga mengindikasikan bahwa Y adalah “bos” dari tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, DG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Saat ini, tersangka DG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah destinasi wisata seperti Senggigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *